Pemilihan rektor universitas hasanuddin
PEMILIHAN DAN PENETAPAN REKTOR OLEH MWA
Hari
Jam
Menit
Detik
Pemilihan rektor universitas hasanuddin
PERSYARATAN CALON REKTOR
- Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Warga Negara Indonesia;
- Dosen Pegawai Negeri Sipil berpendidikan Doktor (S3) yang diperoleh dari perguruan tinggi dalam negeri atau luar negeri yang diakui oleh Kementerian;
- Dosen Pegawai Negeri Sipil yang memiliki jabatan akademik serendah-rendahnya Lektor Kepala pada saat melamar menjadi calon Rektor;
- Berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan Rektor yang sedang menjabat;
- Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah pusat atau pemerintah daerah;
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Tidak pernah melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dosen;
- Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat PNS;
- Memiliki integritas;
- Mempunyai visi, wawasan, dan minat terhadap pengembangan Unhas;
- Memahami sistem pendidikan Unhas dan nasional;
- Memiliki rekam jejak akademik;
- Tidak sedang menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan atau izin belajar dalam rangka studi lanjut yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi yang disampaikan secara tertulis;
- Bersedia dicalonkan menjadi Rektor yang disampaikan secara tertulis;
- Memiliki pengalaman manajerial paling rendah sebagai Wakil Dekan, Sekretaris Lembaga atau yang setara paling singkat 2 (dua) tahun dengan menyertakan SK jabatan;
- Memiliki setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai bernilai baik dan Beban Kerja Dosen memenuhi baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
- Bebas narkotika, prekursor dan zat adiktif lainnya; dan
- Telah membuat dan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara bagi yang masih menjabat ke Komisi Pemberantasan Korupsi.