Makassar, 7 Juli 2025 — Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Hasanuddin secara resmi menetapkan Peraturan MWA tentang Tata Cara Pemilihan Rektor Unhas Periode 2026–2030 dalam rapat yang digelar di Ruang Rapat MWA, Lantai 4 Gedung Rektorat Universitas Hasanuddin pada Senin, 7 Juli 2025.
Rapat dipimpin oleh Ketua MWA, Prof. Dr. Andi Alimuddin Unde, M.Si. dan dihadiri oleh mayoritas anggota MWA, termasuk tokoh-tokoh akademik dan perwakilan pemangku kepentingan Unhas. Agenda utama rapat adalah penetapan final peraturan pemilihan rektor yang telah melalui serangkaian pembahasan intensif, termasuk Forum Grup Diskusi (FGD) yang digelar sebelumnya di Pare-pare.
Dalam rapat Majelis Wali Amanat Universitas Hasanuddin, sejumlah poin penting disepakati sebagai bagian dari ketentuan teknis pelaksanaan pemilihan Rektor Unhas periode 2026–2030. Salah satu hal yang ditekankan adalah syarat integritas calon rektor sebagai komitmen moral dan etika dalam menjalankan tugas kepemimpinan. Adapun pelaksanaan teknis seluruh rangkaian pemilihan akan dijalankan oleh Panitia Pemilihan Rektor (PPR) yang akan dibentuk, dan akan berkoordinasi erat dengan Senat Akademik (SA) untuk menyusun peraturan penyaringan calon rektor sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan disahkannya peraturan ini, MWA memberikan mandat kepada Senat Akademik untuk segera menindaklanjuti penyusunan peraturan teknis penyaringan calon rektor dan pembentukan Tim Pelaksana Pemilihan Rektor.
Rapat ditutup pukul 15.00 WITA dengan kesepakatan bahwa seluruh proses selanjutnya akan dilaksanakan sesuai jadwal dan prinsip transparansi serta akuntabilitas.