Dosen Pegawai Negeri Sipil berpendidikan Doktor (S3) yang diperoleh dari perguruan tinggi dalam negeri atau luar negeri yang diakui oleh Kementerian;
Dosen Pegawai Negeri Sipil yang memiliki jabatan akademik serendah-rendahnya Lektor Kepala pada saat melamar menjadi calon Rektor;
Berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan Rektor yang sedang menjabat;
Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah pusat atau pemerintah daerah;
Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
Tidak pernah melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dosen;
Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat PNS;
Memiliki integritas;
Mempunyai visi, wawasan, dan minat terhadap pengembangan Unhas;
Memahami sistem pendidikan Unhas dan nasional;
Memiliki rekam jejak akademik;
Tidak sedang menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan atau izin belajar dalam rangka studi lanjut yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi yang disampaikan secara tertulis;
Bersedia dicalonkan menjadi Rektor yang disampaikan secara tertulis;
Memiliki pengalaman manajerial paling rendah sebagai Wakil Dekan, Sekretaris Lembaga atau yang setara paling singkat 2 (dua) tahun dengan menyertakan SK jabatan;
Memiliki setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai bernilai baik dan Beban Kerja Dosen memenuhi baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
Bebas narkotika, prekursor dan zat adiktif lainnya; dan
Telah membuat dan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara bagi yang masih menjabat ke Komisi Pemberantasan Korupsi.