PERSYARATAN
CALON REKTOR

  1. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. Warga Negara Indonesia;
  3. Dosen Pegawai Negeri Sipil berpendidikan Doktor (S3) yang diperoleh dari perguruan tinggi dalam negeri atau luar negeri yang diakui oleh Kementerian;
  4. Dosen Pegawai Negeri Sipil yang memiliki jabatan akademik serendah-rendahnya Lektor Kepala pada saat melamar menjadi calon Rektor;
  5. Berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan Rektor yang sedang menjabat;
  6. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah pusat atau pemerintah daerah;
  7. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  8. Tidak pernah melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dosen;
  9. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat PNS;
  10. Memiliki integritas;
  11. Mempunyai visi, wawasan, dan minat terhadap pengembangan Unhas;
  12. Memahami sistem pendidikan Unhas dan nasional;
  13. Memiliki rekam jejak akademik;
  14. Tidak sedang menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan atau izin belajar dalam rangka studi lanjut yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi yang disampaikan secara tertulis;
  15. Bersedia dicalonkan menjadi Rektor yang disampaikan secara tertulis;
  16. Memiliki pengalaman manajerial paling rendah sebagai Wakil Dekan, Sekretaris Lembaga atau yang setara paling singkat 2 (dua) tahun dengan menyertakan SK jabatan;
  17. Memiliki setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai bernilai baik dan Beban Kerja Dosen memenuhi baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
  18. Bebas narkotika, prekursor dan zat adiktif lainnya; dan
  19. Telah membuat dan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara bagi yang masih menjabat ke Komisi Pemberantasan Korupsi.